Putri Aryanti Haryowibowo menjalani sidang di PN Jaksel, Senin (20/6). Cicit Soeharto ini didakwa melakukan permufakatan kejahatan tindak pidana narkoba dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
JPU mendakwa Putri dengan dakwaan alternatif. Di dalam dakwaan primer, Putri dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Putri disangka melakukan permufakatan jahat dengan menggunakan narkoba. Sementara di dalam dakwaan subsider, Putri dijerat pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU mendakwa Putri telah menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Cucu Soeharto, Ari Sigit menghadiri sidang anaknya.
Suasana sidang cicit Soeharto.
Putri duduk di kursi pesakitan.
Ari Sigit diserbu wartawan seusai sidang.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/06/20/141743/1664140/157/1/cicit-soeharto-diancam-15-tahun-penjara